HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - A. Arti dan tujuan hak atas kekayaan intelektual
Hak atas kekayaan intelektual atau Haki atau hak milik intelektual atau Haki intelek ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property Rights. Kata intelektual tercermin bahwa objek kekayaan intelektual tersebut adalah daya pikir kecerdasan atau produk pemikiran manusia (the Creation of the human)(WIPO. 1988.3)
Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif. Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana Haki mencakup hak cipta hak paten dan hak merek namun jika dilihat lebih rinci Haki merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak terwujud atau benda imateril. Hak atas kekayaan intelektual atau Haki termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten merek dan hak cipta. Hak atas kekayaan intelektual sifatnya berwujud berupa informasi ilmu pengetahuan teknologi seni sastra keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu. Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang hak atas kekayaan intelektual agar di kemudian hari paten teknologi yang dihasilkan akan memberi keuntungan yang sangat besar dengan mendapatkan royalti ketika penggunaan oleh orang lain teknologi tersebut. Hak atas intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya menurut undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 1997 HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa apa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial atau commercial reputation dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial atau goodwill hak atas kekayaan intelektual dilindungi oleh aturan yang berlaku di setiap negara dan diakui di seluruh dunia. Sehingga wirausaha tidak khawatir jika produknya ternyata dipakai oleh orang lain di negara yang berbeda sepanjang memiliki bukti dan datanya wirausaha bisa mengajukan klaim atas peniruan tersebut. Sebagai contoh bayangkan Apple yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol seperti yang kita bisa lihat pada iPhone iPod dan iPad Apple terkenal dengan logo Apple digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka titik logo itu mempresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa sekali kita melihat apel tergigit kita teringat Apple dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama titik Dalam hal ini nama Apple dan logo apelnya adalah merek. Untuk menjalankan teknologinya juga menulis dan menyusun rangkaian kode yang menjadi basis dari softwarenya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan Gadget yaitu gunakan satu tombol saja selebihnya touchscreen. Penemuan ini dilindungi oleh hak paten untuk membedakan hak cipta merek dan paten itu seperti apa maka akan kita bahas dalam materi berikutnya.
1. Hak cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumpulkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku titik Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi keterampilan atau keahlian kecepatan yang dituangkan ke dalam bentuk khas dan bersifat pribadi titik ciptaan ialah hasil dari setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan sastra dan seni. Hasil ciptaan yang dilindungi undang-undang hak cipta atau UU hak cipta Nomor 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang yaitu hak cipta ilmu pengetahuan hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup. :
A. Buku program komputer pamflet perwajahan atau layout karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya
B. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
C. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
D. Musik atau lagu dengan atau tanpa teks
E. Drama atau drama musikal tari koreografi, pewayangan dan pantomim
F. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis gambar seni ukir seni kaligrafi Cola seni patung dan seni terapan
G. Arsitektur
H. Peta
I. Seni batik
J. Fotografi
K. Sinematografi
L. Terjemahan, buku bunga rampai, tafsir saduran database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Post a Comment