2. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Industri
Secara umum Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a. Hak Paten
b. Hak Merek
c. Hak Desain Industri
d. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e. Hak Rahasia Dagang
f. Hak Indikasi
2.2.1 Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut.
Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
· Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
· Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
· Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
c. Hak Design Industri/Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
e. Hak Rahasia Dagang
Hak rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
f. Hak Indikasi/ Indikasi Geografi
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
B. Syarat dan prosedur pengajuan Haki di Indonesia pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Timbulnya perlindungan suatu penciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud, bukan karena pendaftaran titik namun demikian surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan Titiek sesuai yang diatur pada bab 4 undang-undang hak cipta pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal hak kekayaan intelektual yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia. Penciptaan atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan Haki titik permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya ya( undang-undang 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen Haki daftar umum ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdapat dikelola oleh Dirjen haki dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Kementerian Hukum dan hak asasi manusia menerapkan peraturan baru yaitu peraturan menkumham nomor 8 tahun 2016 tentang syarat dan tata cara permohonan pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual yang melalui mulai berlaku pada 24 Februari 2016. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak dan atau pemegang hak dari objek kekayaan intelektual. Dan penerima lisensi serta bagi dunia industri perdagangan dan investasi Dapat mengikat pihak ketiga. Seorang wirausaha bisa mengajukan hak atas kekayaan intelektual berupa jenis yang ada di bawah ini:
1. hak cipta dan hak terkait
2. paten
3. merek
4. desain industri
5. desain tata letak sirkuit terpadu
6. rahasia dagang
1. Prosedur Permohonan Pencatatan
Permohonan pencatatan perjanjian lisensi dilakukan oleh pemohon dan diajukan secara tertulis kepada Menteri yang dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik pendaftaran secara elektronik dapat dilakukan melalui laman atau website resmi Direktorat Jenderal kekayaan intelektual jika non elektronik maka pengajuan dilakukan secara tertulis. Dokumen dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
A. Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi
B. Salinan atau petikan sertifikat paten, merk, desain industri desain tata letak sirkuit terpadu atau bukti kepemilikan hak cipta hak terkait rahasia dagang yang dilisensikan masih berlaku.
C. surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa.
D tasli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan perjanjian lisensi.
Permohonan juga harus mengisi formulir pernyataan secara elektronik jika melalui website atau membuat surat pernyataan bahwa perjanjian lisensi yang dicatatkan merupakan objek kekayaan intelektual yang:
A. masih dalam masa perlindungan
B tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional
C tidak menghambat perkembangan teknologi
D tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kesusilaan dan ketertiban umum. Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa kelengkapannya. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak diterimanya dokumen. Jika terjadi kekurangan dalam kelengkapan dokumen persyaratan maka menteri akan mengembalikan permohonan kepada pemohon dan diberikan jangka waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika dalam jangka waktu tersebut dokumen persyaratan tidak dilengkapi maka dianggap permohonan ditarik kembali titik namun jika dokumen sudah lengkap maka menteri akan mencatatkan perjanjian lisensi dan mengumpulkan pencatatan perjanjian lisensi dalam halaman resmi Direktorat Jenderal kekayaan intelektual.
A. Permohonan warga negara asing. Permohonan pencatatan oleh warga negara asing atau objek permohonan pencatatan perjanjian lisensi milik warga negara asing maka permohonan pelaksanaan wajib dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual yang berdomisili di Indonesia
B. Masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi. Jangka waktu pencatatan perjanjian lisensi berlaku berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan apabila berakhir pada maka pemohon bisa mengajukan permohonan kembali dengan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada menkumham

Post a Comment